Oleh: Tim Harmoni Consultant
Depok, 26 Januari 2026
Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui jalur Self Declare yang digagas oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memang menjadi angin segar bagi pelaku UMK di Indonesia. Siapa yang tidak tergiur? Biaya nol rupiah, proses digital, dan produk jadi legal.
Namun, di lapangan, kami sering menemukan kasus di mana pengajuan UMK ditolak atau dikembalikan di tengah jalan. Alasannya klise: Salah Masuk Jalur.
Banyak pelaku usaha mengira, "Asal saya UMKM, asal omzet belum miliaran, pasti bisa ikut Self Declare." Padahal, faktanya tidak demikian. Program ini memiliki kriteria teknis yang ketat, terutama terkait risiko titik kritis kehalalan produk.
Sebelum Anda membuang waktu mendaftar di jalur yang salah, simak penjelasan berikut untuk memastikan apakah produk Anda benar-benar memenuhi kriteria Self Declare atau seharusnya masuk jalur Reguler.
Self Declare adalah pernyataan status halal produk UMK oleh pelaku usaha itu sendiri. Namun, pernyataan ini bukan berarti tanpa pengawasan. Status halal tersebut harus diverifikasi oleh Pendamping PPH (Proses Produk Halal).
Kunci utamanya ada pada kalimat: "Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya."
Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH, tidak semua jenis produk bisa masuk jalur ini. Berikut adalah saringan utamanya:
Ini adalah syarat yang tidak bisa ditawar. Bahan yang digunakan harus:
Berasal dari alam (tumbuhan, buah, sayur, ikan laut segar) tanpa proses pengolahan yang kompleks.
Jika bahan olahan (seperti kecap, tepung, saus, perisa), WAJIB sudah memiliki Sertifikat Halal yang masih berlaku.
Tidak menggunakan bahan berbahaya atau bahan yang haram menurut syariat.
Alat produksi yang digunakan harus sederhana, manual, atau semi-otomatis rumahan. Jika industri Anda sudah menggunakan teknologi canggih seperti Iradiasi, Ozonisasi, atau teknologi rekayasa genetik, Anda tidak bisa ikut jalur ini.
Ini adalah poin yang paling sering menggugurkan peserta.
Jika produk Anda mengandung daging sapi, ayam, kambing, atau unggas sembelihan, Anda HANYA BISA ikut Self Declare jika daging tersebut berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang sudah bersertifikat Halal atau memiliki bukti penyembelihan yang syar'i.
Jika Anda membeli daging di pasar basah biasa yang tidak jelas sertifikasi RPH-nya, atau mengolah daging giling curah, besar kemungkinan Anda harus masuk Jalur Reguler, bukan Self Declare.
Jika produk Anda lolos kriteria "Low Risk" di atas, pastikan dokumen berikut sudah siap agar proses verifikasi lancar:
NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko: Pastikan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) di NIB Anda sesuai dengan produk yang diajukan. NIB harus berstatus UMK (Modal usaha < Rp 5 Miliar).
KTP & NPWP: Data pemilik usaha harus valid.
Dokumen Manual SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal): Ini dokumen teknis yang berisi daftar bahan, alur proses produksi, dan matriks bahan. Dokumen ini yang sering membuat pusing UMKM jika dikerjakan sendiri.
Foto Produk & Proses Produksi: Bukti otentik lokasi produksi dan kemasan produk.
Jangan memaksakan diri masuk jalur Self Declare jika:
Menu Anda menggunakan bahan hewani sembelihan yang sulit ditelusuri sumbernya (misal: Bakso Daging Pasar, Sate Ayam, Rendang).
Anda menggunakan bahan impor atau bahan kimia kompleks (pengemulsi, perisa sintetik) yang belum memiliki logo halal resmi.
Outlet/Cabang usaha Anda sudah banyak dan memiliki central kitchen yang kompleks.
Jalur Halal Reguler memang berbayar dan melibatkan audit dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), namun jalur ini memberikan kepastian hukum bagi produk-produk dengan titik kritis tinggi.
Mendaftar Self Declare padahal produk Anda berisiko tinggi (High Risk) hanya akan berujung pada penolakan oleh Komite Fatwa. Waktu Anda terbuang, dan sertifikat tak kunjung terbit.
Masih bingung menentukan produk Anda masuk kategori mana?
Di Harmoni Consultant, kami melakukan pre-assessment (analisa awal) terhadap bahan dan proses produksi Anda sebelum pendaftaran.
Jika memenuhi syarat, kami dampingi proses Self Declare (SEHATI) hingga tuntas.
Jika produk kompleks, kami siapkan Anda untuk lolos audit Halal Reguler dengan sistem manajemen yang rapi.
Legalitas bukan soal coba-coba. Konsultasikan kebutuhan Halal Anda pada ahlinya.
Hubungi Tim Harmoni Consultant via WhatsApp SEKARANG..!!