3. Sertifikasi Halal Jalur Reguler
Jalur Reguler adalah proses sertifikasi standar yang ditujukan bagi semua skala usaha yang tidak memenuhi kriteria Self Declare.
Target: Usaha Menengah, Usaha Besar, serta UMK yang produknya berbahan baku hewan sembelihan atau memiliki proses produksi yang kompleks/berisiko tinggi.
Mekanisme: Melibatkan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk secara langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Auditor Halal.
Biaya: Berbayar (Mandiri) dengan tarif yang ditentukan berdasarkan skala usaha dan kompleksitas produk.
Kriteria Utama:
Menggunakan bahan baku hewan (daging, telur, susu yang memerlukan audit mendalam).
Produk dengan teknologi tinggi atau bahan kimia kompleks.
Restoran, katering, atau rumah potong hewan (RPH).