Jalur Self Declare (Pernyataan Pelaku Usaha) adalah program kemudahan yang diberikan pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mempercepat kewajiban sertifikasi halal.
Target: Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan kriteria produk berisiko rendah dan menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Mekanisme: Pelaku usaha menyatakan kehalalan produknya sendiri berdasarkan standar yang ditetapkan BPJPH, yang kemudian diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Biaya: Gratis (Fasilitasi pemerintah melalui program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI).
Kriteria Utama: * Produk tidak berisiko tinggi (misalnya: keripik, kue kering, selai, kopi).
Bahan baku sudah bersertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan "non-risk".
Proses produksi sederhana dan tidak menggunakan alat yang terkontaminasi bahan haram.
Pada dasarnya, ini adalah jalur Self Declare yang dilakukan di luar periode kuota fasilitasi gratis pemerintah, atau dilakukan oleh pelaku usaha yang ingin membiayai proses pendampingannya secara mandiri namun tetap menggunakan skema pernyataan pelaku usaha.
Target: Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin mendapatkan sertifikat halal dengan cepat melalui skema pernyataan pelaku usaha tanpa menunggu antrean kuota gratis pemerintah.
Mekanisme: Sama dengan Self Declare SEHATI (menggunakan pendamping P3H), namun biaya pendaftaran dan jasa pendampingan ditanggung oleh pelaku usaha.
Biaya: Sesuai tarif resmi BLU BPJPH untuk kategori UMK.
Kelebihan: Proses tetap singkat dan sederhana namun tidak bergantung pada ketersediaan kuota subsidi pemerintah.
3. Sertifikasi Halal Jalur Reguler
Jalur Reguler adalah proses sertifikasi standar yang ditujukan bagi semua skala usaha yang tidak memenuhi kriteria Self Declare.
Target: Usaha Menengah, Usaha Besar, serta UMK yang produknya berbahan baku hewan sembelihan atau memiliki proses produksi yang kompleks/berisiko tinggi.
Mekanisme: Melibatkan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk secara langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Auditor Halal.
Biaya: Berbayar (Mandiri) dengan tarif yang ditentukan berdasarkan skala usaha dan kompleksitas produk.
Kriteria Utama:
Menggunakan bahan baku hewan (daging, telur, susu yang memerlukan audit mendalam).
Produk dengan teknologi tinggi atau bahan kimia kompleks.
Restoran, katering, atau rumah potong hewan (RPH).
Ditulis Oleh :
Tim Redaksi Harmoni Consultant