Layanan Izin Keamanan Pangan & Legalitas Usaha
Kami menyediakan solusi one-stop service untuk memastikan produk pangan Anda memiliki izin edar resmi, memenuhi standar higienitas, dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional. Kami mendampingi Anda mulai dari pengurusan administrasi dasar hingga sertifikasi teknis yang kompleks.
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Langkah awal wajib bagi setiap pelaku usaha. Kami membantu proses registrasi melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).
Fungsi: Identitas resmi pelaku usaha sekaligus izin dasar untuk menjalankan operasional bisnis.
Target: Semua skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar).
2. SPP-PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)
Izin edar khusus untuk produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah yang diproduksi di lingkungan rumah tangga.
3. Izin Edar BPOM (MD/ML)
Pendampingan pendaftaran produk pangan olahan dengan risiko sedang hingga tinggi atau produk yang memiliki klaim kesehatan tertentu.
Target: Industri menengah-besar atau produk yang diwajibkan BPOM (seperti olahan daging, susu, makanan beku/frozen food, dan minuman kaleng).
Layanan Kami: Audit denah bangunan (PSB), pemeriksaan sarana, hingga pendaftaran varian produk.
4. HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point)
Sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan internasional yang berfokus pada pencegahan bahaya (fisik, kimia, dan biologi) pada proses produksi.
Fungsi: Syarat utama untuk ekspor produk pangan dan jaminan kualitas bagi mitra ritel besar/hotel/restoran.
Layanan Kami: Pembuatan dokumen rencana HACCP, pelatihan tim, hingga simulasi audit.
5. NKV (Nomor Kontrol Veteriner)
Sertifikat sebagai bukti sah telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi pada unit usaha produk hewan.
Target: Rumah Potong Hewan (RPH), gudang pendingin (cold storage), unit pengolahan daging/telur/susu, serta ritel produk asal hewan.
Fungsi: Menjamin produk asal hewan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).