Oleh: Tim Redaksi Harmoni Consultant
Depok, 23 Januari 2026
Bagi sebagian besar pelaku UMKM di Indonesia, kata "Sertifikasi Halal" seringkali masih dianggap sebagai momok. Bayangannya adalah birokrasi yang rumit, tumpukan dokumen, dan yang paling utama: biaya tambahan yang membebani kas usaha.
Banyak yang berpikir, "Produk saya kan cuma keripik singkong, bahannya pasti halal, buat apa keluar uang untuk sertifikat?"
Pemikiran ini wajar, namun sayangnya, sudah tidak relevan dengan kondisi pasar saat ini. Artikel ini tidak akan membahas soal dosa atau pahala, melainkan soal bisnis dan angka.
Kami akan membedah mengapa Sertifikasi Halal saat ini bukan lagi sekadar kewajiban regulasi, melainkan strategi marketing paling ampuh untuk melipatgandakan omzet Anda. Mari kita lihat datanya dan belajar dari studi kasus nyata.
Selanjutnya......
Oleh: Tim Redaksi Harmoni Consultant
Depok, 26 Januari 2026
Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui jalur Self Declare yang digagas oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memang menjadi angin segar bagi pelaku UMK di Indonesia. Siapa yang tidak tergiur? Biaya nol rupiah, proses digital, dan produk jadi legal.
Namun, di lapangan, kami sering menemukan kasus di mana pengajuan UMK ditolak atau dikembalikan di tengah jalan. Alasannya klise: Salah Masuk Jalur.
Banyak pelaku usaha mengira, "Asal saya UMKM, asal omzet belum miliaran, pasti bisa ikut Self Declare." Padahal, faktanya tidak demikian. Program ini memiliki kriteria teknis yang ketat, terutama terkait risiko titik kritis kehalalan produk.
Sebelum Anda membuang waktu mendaftar di jalur yang salah, simak penjelasan berikut untuk memastikan apakah produk Anda benar-benar memenuhi kriteria Self Declare atau seharusnya masuk jalur Reguler.
Selanjutnya......
Depok, 28 Januari 2026
Memasuki tahun 2026, wajah industri makanan dan minuman di Indonesia telah berubah secara fundamental. Jika dulu label halal dianggap sebagai "nilai tambah" atau opsional, kini statusnya telah bergeser menjadi kewajiban konstitusi.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan bahwa produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan harus bersertifikat halal. Bagi sebagian besar pelaku UMKM, masa penangguhan yang diberikan pemerintah akan segera (atau telah) berakhir.
Lantas, apa yang terjadi jika usaha Anda belum memiliki "stempel" resmi dari negara ini? Mari kita bahas secara realistis tanpa harus merasa panik.
Selanjutnya......