Oleh: Tim Redaksi Harmoni Consultant
Depok, 4 Juni 2026
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 telah memperbarui ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM. Perubahan ini berlaku efektif sejak 22 April 2026 dengan tujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan tepat sasaran.
Berdasarkan PP 20/2026, subjek yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% kini lebih terbatas dibandingkan aturan sebelumnya. Fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi:
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): Termasuk pengusaha UMKM yang menjalankan usaha secara mandiri.
Perseroan Perorangan: Badan hukum yang didirikan oleh satu orang pribadi.
Koperasi: Koperasi simpan pinjam, konsumen, produsen, pemasaran, dan jasa.
PENTING: Badan usaha berbentuk CV, Firma, Perseroan Terbatas (PT) selain perseroan perorangan, BUMDes, dan BUMDesma tidak lagi termasuk dalam kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Namun, mereka tetap diberikan masa transisi jika masa pemanfaatan fasilitasnya belum berakhir.
Untuk dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria berikut:
Omzet (Peredaran Bruto): Memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Penghitungan: Dihitung berdasarkan akumulasi penghasilan usaha dan penghasilan dari luar negeri.
Ketentuan Khusus: Bagi WP Orang Pribadi, terdapat fasilitas bebas pajak untuk omzet hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak. Artinya, pajak 0,5% hanya dikenakan atas omzet yang melampaui Rp500 juta.
Terdapat perbedaan signifikan dalam durasi penggunaan tarif bagi masing-masing subjek:
Setelah masa pemanfaatan bagi koperasi berakhir, wajib pajak wajib beralih ke tarif PPh Badan umum (tarif normal).
Jika Anda merupakan pelaku usaha, berikut langkah yang perlu dilakukan di tahun 2026:
Verifikasi Status: Cek kembali apakah bentuk badan usaha Anda masih berhak menggunakan skema PPh Final 0,5% sesuai aturan PP 20/2026.
Cek Sisa Masa Fasilitas: Bagi badan usaha yang terdampak aturan baru (seperti CV atau PT), periksa sisa masa berlaku fasilitas Anda. Anda masih diperbolehkan menggunakan tarif final hingga masa transisi berakhir.
Administrasi Pajak:
Setorkan PPh Final 0,5% setiap tanggal 15 bulan berikutnya melalui e-Billing dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420.
Jika omzet Anda melampaui Rp4,8 miliar, segera lakukan pembukuan dan beralih ke tarif PPh umum (tarif Pasal 17).
Evaluasi Transaksi: Hindari praktik firm splitting (pemecahan usaha) untuk mengakali batasan omzet, karena pemerintah kini lebih ketat dalam mengawasi praktik penghindaran pajak.
Perubahan aturan pada tahun 2026 ini dirancang untuk menyederhanakan kewajiban pajak bagi pelaku usaha mikro (Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan) sekaligus mendorong badan usaha yang lebih besar untuk segera menerapkan tata kelola keuangan melalui pembukuan yang transparan.
Disclaimer: Informasi ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku per Juli 2026. Untuk kasus spesifik atau perencanaan pajak bisnis yang lebih kompleks, disarankan untuk melakukan konsultasi langsung dengan konsultan pajak terdaftar atau KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.