Oleh: Tim Redaksi Harmoni Consultant
Depok, 20 April 2026
Tahun 2026 bukan lagi tahun "persiapan" bagi industri kecantikan di Indonesia. Ini adalah tahun penghakiman.
Selama bertahun-tahun, istilah "Glow Up" identik dengan transformasi fisik—wajah yang lebih cerah, kulit yang lebih plumpy, dan penampilan yang lebih menawan. Namun, memasuki kuartal kedua tahun 2026 ini, makna "Glow Up" telah bergeser secara radikal. Kini, kecantikan tidak lagi hanya tentang apa yang terlihat di permukaan (inner & outer beauty), melainkan juga tentang apa yang terkandung di dalamnya (conscientious beauty).
Selanjutnya......
Oleh: Tim Redaksi Harmoni Consultant
Depok, 23 April 2026
Tahun 2026 tinggal menghitung bulan. Bagi jutaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, tahun tersebut bukan sekadar pergantian kalender, melainkan tenggat waktu krusial.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), serta regulasi turunannya, penahapan kewajiban sertifikasi halal akan memasuki fase penuh pada Oktober 2026. Fase ini mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, termasuk bagi skala mikro dan kecil yang sebelumnya mendapatkan pelonggaran waktu.
Selanjutnya......
Oleh: Tim Redaksi Harmoni Consultant
Depok, 27 April 2026
Selama puluhan tahun, ketika mendengar kata "Halal", pikiran kita secara otomatis tertuju pada piring makan: daging sembelihan, ketiadaan kandungan babi, atau ketiadaan alkohol. Namun, per 17 Oktober 2026, pemandangan di pusat perbelanjaan akan berubah. Anda akan mulai melihat logo halal ungu tersemat pada pintu kulkas, label harga sajadah, hingga kemasan kaus kaki.
Mungkin muncul pertanyaan di benak Anda: "Memangnya kulkas dimakan? Kenapa kain harus halal?"
Fenomena ini bukanlah tanpa alasan. Ini adalah bagian dari implementasi tahap kedua Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan sertifikasi bagi produk non-makanan. Mari kita bedah alasan ilmiah dan regulasi di balik kebijakan ini.
Selanjutnya......
Oleh: Tim Redaksi Harmoni Consultant
Depok, 30 April 2026
Hitung mundur telah dimulai, dan suaranya terdengar paling keras di lorong-lorong pabrik farmasi di seluruh Indonesia. Tanggal 17 Oktober 2026 bukan lagi sekadar tanggal di kalender; itu adalah deadline (tenggat waktu) implementasi tahap kedua Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang mewajibkan sertifikasi halal bagi obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan.
Bagi industri farmasi, kewajiban ini menghadirkan tantangan unik dan kompleksitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan industri makanan dan minuman. Inilah yang disebut sebagai "Dilema Halal Farmasi": bagaimana menyeimbangkan kepatuhan regulasi yang ketat dengan tuntutan teknis, biaya, dan waktu yang dibutuhkan untuk menjamin kehalalan produk obat-obatan tanpa mengorbankan keselamatan pasien.