Oleh: Tim Redaksi Harmoni Consultant
Depok, 4 Mei 2026
Tahun 2026 menandai era baru bagi eksportir Indonesia. Di tengah ketatnya implementasi kewajiban sertifikasi halal tahap kedua yang akan mencapai puncaknya pada Oktober mendatang, sebuah jalur hijau perdagangan internasional kini semakin terbuka lebar.
Selama bertahun-tahun, salah satu hambatan terbesar bagi produk Indonesia untuk bersaing di pasar mancanegara—khususnya produk pangan, kosmetik, dan farmasi—adalah masalah Double-Sertifikasi. Pelaku usaha sering kali harus mengurus sertifikat halal di Indonesia (BPJPH), namun saat produk tersebut masuk ke negara tujuan seperti Uni Emirat Arab, Malaysia, atau Turki, mereka harus menjalani proses sertifikasi ulang oleh lembaga lokal negara tersebut.
Oleh: Tim Redaksi Harmoni Consultant
Depok, 7 Mei 2026
Banyak pelaku UMKM yang memulai bisnis dengan prinsip "yang penting jalan dulu." Alhasil, uang hasil jualan sering kali bercampur dengan uang belanja dapur, atau bahkan cicilan motor pribadi dibayar menggunakan kas usaha.
Sekilas, mencampurkan dompet pribadi dan bisnis terlihat praktis. Namun, di balik kemudahan itu terdapat risiko besar yang mengancam stabilitas finansial jangka panjang. Inilah alasan mengapa PT Perorangan hadir sebagai solusi hukum yang menciptakan "zona aman" bagi pengusaha kecil.